Correct Article 7
PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Pengarah I, Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua Pengarah II dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Wakil Ketua Pengarah III memberikan pengarahan pelaksanaan tugas BNPP secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan faktual pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(2) Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
