Correct Article 11E
PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi Kawasan Perbatasan;
b. inventarisasi potensi sumber daya dan membuat rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan.
Your Correction
