Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11E

PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi Kawasan Perbatasan; b. inventarisasi potensi sumber daya dan membuat rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan; c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan.
Your Correction