Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.
2. Aktivitas ...
2. Aktivitas Bisnis TNI adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Aktivitas Bisnis TNI secara langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola langsung oleh TNI.
4. Aktivitas Bisnis TNI secara tidak langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI, dilakukan melalui Koperasi atau Yayasan bekerjasama dengan pihak ketiga.
5. Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.
6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
7. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna atau bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pasal 2 ...