Correct Article 10
PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, pemanfaatan Barang Milik Negara yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, tetap berlaku dengan ketentuan penyetoran hasil pemanfaatan ke kas negara, besaran tarif, jangka waktu pemanfaatan, dan/atau hak dan kewajiban para pihak, disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
