Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan terhadap pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction