Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ...
Your Correction