Correct Article 5
PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 ...
Your Correction
