Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memper-hatikan tujuan pendiriannya. (2) Dalam hal kegiatan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya, terhadap Koperasi dan Yayasan tersebut dapat dilakukan langkah-langkah berupa penggabungan atau pembubaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction