Correct Article 2
PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pemerintah melakukan pengambilalihan seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
Your Correction
