Correct Article 4
PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pengambilalihan seluruh Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan melalui:
a. pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI;
b. penataan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI;
c. penataan pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada di lingkungan TNI.
Your Correction
