Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Anggota Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara Anggota Polri dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA selama kurun waktu tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Kepolisian Negara
yang karena jabatannya diberikan wewenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian Anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.