Correct Article 8
PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Anggota Polri dapat melaksanakan Ikatan Dinas khusus setelah melaksanakan Ikatan Dinas pertama paling singkat selama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Anggota Polri mengikuti Ikatan Dinas khusus pada saat menjalani Ikatan Dinas pertama atau Ikatan Dinas lanjutan pertama, kurun waktu Ikatan Dinas pertama atau Ikatan Dinas lanjutan pertama ditambah kurun waktu Ikatan Dinas khusus.
Your Correction
