Correct Article 9
PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Permohonan pengakhiran Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (2) dapat disetujui atau ditolak oleh Pejabat yang Berwenang berdasarkan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau pertimbangan khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
