Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ikatan Dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Ikatan Dinas lanjutan pertama; dan b. Ikatan Dinas lanjutan kedua.
Your Correction