Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ikatan Dinas pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri. (2) Ikatan Dinas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang ditandatangani oleh calon Anggota Polri dan Pejabat yang Berwenang setelah lulus pendidikan pembentukan. (3) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas pertama wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas pertama berakhir. (4) Anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas pertama dan tidak mengajukan permohonan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap melanjutkan Ikatan Dinas. (5) Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas pertama wajib mengganti sebesar 2 (dua) kali biaya yang telah dikeluarkan oleh negara pada proses penerimaan calon anggota Polri dan pelaksanaan pendidikan pembentukan.
Your Correction