Correct Article 7
PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ikatan Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diberikan kepada anggota Polri yang mengikuti pendidikan atas biaya negara dengan masa pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun.
(2) Anggota Polri yang telah menjalani Ikatan Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan:
a. penugasan sesuai bidang profesi;
b. penugasan sesuai jenjang pendidikan yang diikuti;
atau
c. penugasan lain sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Ikatan Dinas khusus dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Anggota Polri dan Pejabat yang Berwenang sebelum Anggota Polri mengikuti pendidikan.
Your Correction
