Correct Article 5
PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ikatan Dinas lanjutan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya Ikatan Dinas pertama.
(2) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas lanjutan pertama wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas lanjutan pertama berakhir.
(3) Anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas lanjutan pertama dan tidak mengajukan permohonan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dianggap melanjutkan Ikatan Dinas.
(4) Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas lanjutan pertama wajib mengganti sebesar 3 (tiga) kali biaya yang telah dikeluarkan oleh negara pada pendidikan pengembangan.
Your Correction
