PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian yang nomenkelatur, tugas dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 14, angka 15, angka 17, angka 18, angka 19, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 33, dan angka 34 tetap menjalankan tugas dan fungsinya www.djpp.kemenkumham.go.id
sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sampai dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 13 belum terbentuk maka Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memimpin dan mengkoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan
b. penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014.
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 20 belum terbentuk maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memimpin dan mengkoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat, sesuai dengan Peraturan
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014.
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 24 belum terbentuk maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; dan
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan, sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014.
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 26 belum terbentuk maka Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memimpin dan mengkoordinasikan:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014.
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 27 belum terbentuk maka Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 6 belum terbentuk maka Menteri Dalam Negeri memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014, kecuali tugas dan fungsi di bidang desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 12 belum terbentuk maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014, kecuali tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi.
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 16 belum terbentuk maka Menteri Ketenagakerjaan memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014.
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 32 dan/atau lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh www.djpp.kemenkumham.go.id
urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014.
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
g. Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum dan keamanan.
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Ketenagakerjaan;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f. Kementerian Pertanian;
g. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
i. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
j. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 3 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. Kementerian Kesehatan;
e. Kementerian Sosial;
f. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggunakan sumber daya eks Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014, sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengkoordinasikan:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Kementerian Perhubungan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Pariwisata; dan
e. Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dibantu oleh sumber daya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memimpin dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet dan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2012, sampai dengan dilaksanaannya penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan kantor kepresidenan.