Correct Article 17
PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
Current Text
(1) Menteri yang memimpin kementerian dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melakukan penataan organisasi kementerian dan lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi kementerian dan lembaga yang ramping, tepat fungsi, dan tepat ukuran.
Your Correction
