Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Penataan sebagaima dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing- masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction