Correct Article 19
PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
Current Text
(1) Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Penataan sebagaima dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing- masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction
