Correct Article 13
PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
Current Text
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Ketenagakerjaan;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f. Kementerian Pertanian;
g. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
i. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
j. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
Your Correction
