Correct Article 20
PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014;
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2010;
c. Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet;
d. Peraturan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Peraturan
Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
f. Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2012, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan PRESIDEN mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Your Correction
