Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Penataan sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan oleh masing- masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
Your Correction