Correct Article 16
PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
Current Text
Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memimpin dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet dan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2012, sampai dengan dilaksanaannya penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan kantor kepresidenan.
Your Correction
