Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 147) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 76) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: