Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11A

PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction