Correct Article 11A
PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
