Correct Article 5
PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat mengikutsertakan kementerian/ lembaga termasuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
