Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri atas: a. Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; d. Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; e. Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; f. Ketua Harian : Menteri Pariwisata; g. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Pariwisata; h. Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 10. Menteri Kelautan dan Perikanan; 11. Menteri Komunikasi dan Informatika; 12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 13. Menteri Perindustrian; 14. Menteri Perdagangan; 15. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 16. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 17. Sekretaris Kabinet; 18. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 19. Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 20. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; 21. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 22. Jaksa Agung. (2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction