Correct Article 3
PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri atas:
a. Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
d. Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
f. Ketua Harian : Menteri Pariwisata;
g. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Pariwisata;
h. Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Menteri Kesehatan;
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
11. Menteri Komunikasi dan Informatika;
12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
13. Menteri Perindustrian;
14. Menteri Perdagangan;
15. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
16. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
17. Sekretaris Kabinet;
18. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
19. Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
20. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan;
21. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
22. Jaksa Agung.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
