Correct Article 9A
PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Wakil Ketua sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dapat menyelenggarakan rapat
koordinasi sewaktu-waktu untuk penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan pembangunan kepariwisataan.
(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan.
5. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA PELAPORAN
Your Correction
