Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9A

PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Ketua sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dapat menyelenggarakan rapat koordinasi sewaktu-waktu untuk penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan pembangunan kepariwisataan. (2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan. 5. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut: BAB IVA PELAPORAN
Your Correction