Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction