Correct Article 5A
PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Dalam rangka sinergitas pembangunan kepariwisataan Tim Koordinasi Kepariwisataan menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan).
(2) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Ketua Harian.
(3) Dalam penyusunan
Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat dibantu oleh tenaga ahli.
4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
