Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: