Correct Article 6
PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui:
a. penyertaan modal negara;
b. penerusan pinjaman dari pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;
c. pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga keuangan;
d. pemberian kemudahan dalam bentuk insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
e. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PT PLN (Persero) untuk meningkatkan kemampuan pendanaannya, melakukan:
a. restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi aset finansial PT PLN (Persero);
b. lindung nilai (hedging) sesuai profil paparan risiko kewajiban mata uang asing PT PLN (Persero);
c. pendanaan kembali (refinancing); dan/atau
d. pemanfaatan laba usaha perusahaan dengan menekan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) seminimal mungkin.
5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
