Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelesaikan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Dalam hal penyelesaian penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, penyelesaian dilakukan melalui Penerapan Kawasan yang Belum Ditetapkan Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone). (3) Dihapus. (4) PIK berupa pemanfaatan energi air, panas, dan angin, dapat dilakukan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) PIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk transmisi. 9. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction