Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction