Correct Article 8A
PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Current Text
(1) PT PLN (Persero) melakukan kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan PPL melalui transaksi perjanjian jual beli dan bukan transaksi perjanjian sewa.
(2) Akuntansi atas transaksi perjanjian jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Pelaksanaan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mulai dilaksanakan untuk laporan keuangan tahun 2016.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
