Correct Article 5
PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Current Text
(1) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. PT PLN (Persero) memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah;
b. risiko konstruksi yang rendah;
c. tersedianya pasokan bahan bakar;
d. pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang berfungsi mengontrol keandalan operasi;
dan/atau
e. pengembangan sistem isolated.
(2) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola, meliputi:
a. pembangkit;
b. transmisi;
c. distribusi;
d. gardu induk; dan/atau
e. sarana pendukung lainnya.
4. Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf c Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
