Correct Article 4
PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Current Text
(1) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan
b. kerja sama penyediaan tenaga listrik.
(2) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu:
a. anak perusahaan PT PLN (Persero); atau
b. PPL.
(3) Ketentuan mengenai kerja sama penyediaan tenaga listrik dalam rangka penugasan dilakukan berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
