Article 1
Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Museum Kepresidenan.
PERPRES Nomor 132 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.