Correct Article 6
PERPRES Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR
Current Text
(1) Museum Kepresidenan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan:
a. pendidikan;
b. pariwisata;
c. sosial;
d. kebudayaan;
e. ilmu pengetahuan; dan/atau
f. teknologi.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
