Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Museum Kepresidenan meliputi: a. pengembangan; b. pemanfaatan; dan c. pemeliharaan. (2) Pengelolaan Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Your Correction