Correct Article 3
PERPRES Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR
Current Text
(1) Pengelolaan Museum Kepresidenan meliputi:
a. pengembangan;
b. pemanfaatan; dan
c. pemeliharaan.
(2) Pengelolaan Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Your Correction
