Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan pembangunan fisik Museum Kepresidenan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (2) Pengembangan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan dilakukan oleh: a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; b. Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata; c. Perpustakaan Nasional; dan d. pihak lain, baik instansi pemerintah maupun masyarakat yang dipandang perlu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction