Correct Article 9
PERPRES Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR
Current Text
Ketentuan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Museum Kepresidenan diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
