Correct Article 10
PERPRES Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pendirian dan pengelolaan, Museum Kepresidenan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian, pengelolaan, dan pemanfaatan Museum Kepresidenan dapat menerima pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
