Correct Article 11
PERPRES Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara fungsional melakukan pengelolaan Museum Kepresidenan sampai dengan terbentuknya struktur organisasi dan tata kerja, serta pengangkatan Kepala Museum Kepresidenan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
