Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah dewan yang berfungsi untuk membantu PRESIDEN dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
PERPRES Nomor 124 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.