Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Keuangan bagi Ketua dan/atau Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalg... SK No 21136l A
Your Correction