Correct Article 10
PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2OL6 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 63), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal I 1 Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2OL6 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
