Correct Article 4
PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
