Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dihentikan apabila Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional: a. berhenti; dan/atau b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction