Correct Article 9
PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dihentikan apabila Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional:
a. berhenti; dan/atau
b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
