Correct Article 2
PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Your Correction
